﷽
As-salāmu ʿalaykum wa-raḥmatu -llah
Untuk mendekatkan diri kita kepada Sang Khaliq, maka alangkah baik nya bagi seorang mukallaf tak hanya beribadah secara amaliyah, namun juga beribadah secara fikriyah melalui bertambahnya ilmu dengan belajar dan mengenal Allah. Salah satu langkah awal mengenal-Nya ialah dengan mengenali sifat sifat-Nya yang terhimpun dalam ‘aqaid seket atau akidah yang 50 yang terbagi menjadi sifat wajib, mustahil dan jaiz nya Allah, sebagaimana yang terhimpun dalam akidah ahlussunnah wal-jamaah yang disusun oleh Imam Abu Hasan Al-Asyʿari (837-936) dan Imam Abū Mansūr al-Māturīdī (853-944).
Dalam meyakini sifat wajib, mustahil, dan jaiz nya Allah maka perlu adanya pembuktikan yang nyata atas eksistensi keadaan sifat tersebut, meskipun terdapat dalil naqli (Al-Qur’an dan hadits) yang merupakan salah satu sumber primer berakidah, namun kita sebagai manusia tetap membutuhkan penalaran akal sehat, karena bagi orang yang sama sekali belum percaya terhadap eksistensi Allah sebagai Tuhan, ia akan bertanya-tanya bagaimana mungkin ia bisa menyakini kebenaran Al-Qur’an dan hadits sebagai dalil eksistensi nya Allah, sedangkan ia saja bahkan belum meyakini adanya eksistensi Allah sebagai Tuhan. Tentu ia pun tidak akan menerima Al-Qur’an dan hadits cuma-cuma sebagai dalil pembuktiannya.
Nah penalaran akal sehat di dalam konteks akidah dikenal dengan "hukum ‘aqli" yang ada tiga, yaitu wajib, mustahil, dan jaiz.
- Wajib: ialah segala hal yang menurut akal wajib atau pasti adanya dan tidak mungkin dapat diterima ketiadaannya.
- Mustahil: adalah segala hal yang menurut akal pasti tidak ada atau tidak diterima adanya.
- Jaiz atau Mumkināt: adalah segala hal yang menurut akal bisa saja ada maupun tidak ada, atau dapat diterima ada maupun ketiadaan nya. Adalah hal-hal yang bersifatnya mungkin.
Mengenai korelasi sifat wajib Allah dengan hukum 'aqli, tahukah kalian bahwa di dalam sifat wajib Allah terdapat konsep yang menghubungkan suatu sifat dengan hasil keadaan sifat tersebut yang menunjukkan pengaruh pada sesuatu yang disifatinya, yang konsep ini dinamakan Ta‘alluq.
Ta‘alluq nantinya akan dibagi lagi dalam pembagian nya berdasarkan pada 3 hukum 'aqli diatas. Namun karena konsep ini berkaitan dengan sifat Ma‘ani nya Allah, maka alangkah baiknya kita memahami dan memurajaah kembali pengertian dari 13 sifat wajib Allah yang terdiri dari sifat Nafsiyah, Salbiyah serta M‘ani sebelum masuk ke konsep Ta‘alluq yang berlanjut dan bertransformasi kepada 7 sifat Ma‘nawiyah.