﷽
As-salāmu ʿalaykum wa-raḥmatu -llah
Negara kita Indonesia begitu kaya akan perbedaan dan keberagaman, tentunya merupakan bagian dari kehendak-Nya untuk menjadikan keberagaman di dunia ini sebagai upaya bentuk pengenalan manusia terhadap satu sama lain nya (li-yataʿarrafū, QS. 49:13). Oleh karena itu, penyetaraan semua identitas dan perbedaan manusia memerlukan jalan tengah yang didasarkan pada nilai toleransi dan moderasi.
Moderasi saat ini menjadi thema yang sangat hangat ditengah berbagai bentuk konflik dunia, utamanya pada bagian konflik keagamaan. Maka diperlukan nya pada setiap individu pemahaman mengenai nilai moderasi beragama yang mana dalam konteks ini bukan hanya merupakan sikap teologis, tetapi juga sebagai strategi kultural yang sangat penting untuk menjaga persatuan nasional dan keberagaman masyarakat dalam konteks kedamaian dan kebersamaan dalam keberagaman agama.
Dalam ilmu tasawuf, syariat tidak dipahami sebagai tujuan akhir yang harus diikuti secara dogmatis, melainkan sebagai bentuk jalan seseorang menuju Tuhan yang Maha Esa. Bagi para sufi orang-orang yang menempuh jalan keagamaan atau spiritual yang berbeda secara cara dan praktiknya tidak dipandang sebagai musuh atau penyimpang, melainkan sebagai sesama pejalan dan pengembara di jalan menuju Tuhan. Kesadaran akan tujuan transendental yang sama ini menumbuhkan pemahaman bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam praktik atau keyakinan agama, hal tersebut tidak boleh mengaburkan kesamaan yang mendasar di antara semua sebagai para pencari Tuhan.
Konsep ini juga tercerminkan pada konsep klasik pluralisme Indonesia yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad ke-14 Masehi yang berbunyi: “Bhinneka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa”, yang secara maknawi berarti: “Bahwa agama-agama, meskipun tampak berbeda dalam bentuk atau praktiknya, pada dasarnya adalah satu atau menuju pada satu tujuan ilahi".
Pluralitas atau keberagaman agama merupakan bentuk sunnatullah dan bagian dari tatanan ilahi. Hal ini terlihat dalam surat al-Maidah ayat 48 berikut:
“Untuk masing-masing dari kalian, Kami telah tetapkan arah dan jalan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kalian satu umat saja. Tetapi Dia (Allah) hendak menguji kalian terhadap apa yang telah Dia berikan kepada kalian. Maka berlombalah dalam kebaikan.”
Ayat ini dapat dipahami sebagai pernyataan yang bersifat kontrafaktual, yang menunjukkan bahwa umat manusia tidak hidup sebagai satu komunitas (agama) yang seragam karena Allah secara sadar tidak menghendaki demikian. Maka, perbedaan dan keberagaman agama dan keyakinan tidak dipandang sebagai penyimpangan, melainkan sebagai realitas yang justru dikehendaki oleh Tuhan.
Salah satu aspek teologis yang penting dalam mendorong thema keberagaman atau yang disebut pluralisme adalah pemahamannya terhadap konsep Islam Wasathiyyah (Islam moderat). Konsep ini tentunya semakin diangkat ketika masa kepemimpinan seorang presiden Indonesia sekaligus ulama besar NU bernama Abdurrahman Wahid (wafat 2009) atau juga yang biasa disapa Gusdur. Sosok Gusdur menaruh perhatian besar terhadap nilai nilai inklusivisme dan pemikirannya mengarah pada sikap pluralis yang mengupayakan hidup berdampingan secara damai di antara berbagai komunitas agama tanpa memandang rendah suatu kelompok yang menjadi minoritas di Indonesia.
Konsep moderasi islam ini secara perkembangan juga dapat dipahami dalam konteks kegelisahan dunia Islam atas munculnya dua pola arus atau gerakan yang saling bertentangan yang mengatasnamakan Islam. Ulama Islam modern menyadari bahaya dari pertemuan dua arus pemikiran yang ekstrem yaitu di satu sisi mereka yang berkelompok kanan ekstrem (tafrīṭ), dan di sisi lain mereka yang berkelompok kiri ekstrem (ifrāṭ). Polarisasi ini menjadi ancaman serius bagi peradaban Islam serta kehidupan umat Muslim. Di antara dua kutub ekstrem tersebut terdapat posisi tengah (tawassuṭ), yang mewakili sikap seimbang—berada di antara dua pandangan atau praktik yang saling berlawanan tanpa jatuh ke dalam ekstremisme.
Istilah wasathiyyah secara etimologis berasal dari kata Arab wusthā dan wasātha, yang merujuk pada arti "keadilan", "pilihan terbaik", atau "posisi tengah". Landasan teologis pada istilah ini terdapat juga dalam Al-Qur'an (Al-Baqarah ayat 143): "Dan demikianlah Kami telah menjadikan kalian sebagai umat pertengahan (ummatan wasaṭan)."
Imam al-Qurṭubī (wafat 1273) dalam kitabnya Jami li-Ahkamil Quran menafsirkan istilah ummatan wasaṭan kedalam dua makna. Pertama, ia membandingkan posisi umat Islam dengan posisi geografis Ka'bah, yang dianggap sebagai pusat bumi. Kedua, ia memandang umat Islam sebagai komunitas yang menempati posisi tengah antara para nabi dan umat-umat lain — lebih rendah daripada para nabi, namun lebih tinggi dari umat lainnya. Selain itu, posisi tengah ini juga dapat dimaknai dalam pengertian teologis dan etis.
Imam al-Qurṭubī juga menafsirkan kata wasāṭan sebagai keadilan (ʿadl), karena memiliki makna “segala sesuatu yang terbaik berada di tengah”, layaknya ketika seorang bingung dengan dua pilihan yang meyulitkan, maka seseorang akan mengatakan: "kita ambil jalan tengahnya!" yang berarti jalan yang terbaik dari kedua pilihan tersebut.
Imam Muḥammad ʿAbd ar-Raḥman As-Saḫāwī (wafat 1497) juga memaknai makna “tengah” dalam karyanya al-Maqāṣid al-Ḥasana sebagai berikut:
"Segala sesuatu memiliki dua ujung dan satu titik tengah. Jika kamu memegang salah satu ujungnya, maka ujung yang lain akan kehilangan keseimbangan. Namun jika kamu memegang bagian tengahnya, kedua ujung akan tetap seimbang. Maka, berpeganglah pada bagian tengah dari segala sesuatu."
Dalam konteks yang sama, Imām al-Ghazālī (wafat 1111) dalam karyanya Iḥyāʾ ʿulūmid-dīn menjelaskan konsep wasathiyyah melalui perilaku para sahabat Nabi. Ia mengatakan:
"Para sahabat tidak bertindak dalam urusan dunia untuk kepentingan diri sendiri, melainkan demi agama. Mereka tidak sepenuhnya menerima dunia, tetapi juga tidak sepenuhnya menolaknya. Dengan demikian, mereka tidak ekstrem dalam penolakan maupun penerimaan mereka, melainkan mengambil jalan tengah yang seimbang — suatu sikap yang mencerminkan keadilan dan berada di antara dua ekstrem. Dan inilah sikap yang paling dicintai oleh Allah." ( Al-Ġazālī, dalam kitab Iḥyāʾ ʿUlūmiddīn)
Saat ini, konsep waṣaṭiyya dalam pengembangannya yang modern seringkali disetarakan dengan istilah “moderat.” Istilah ini secara etimologis berasal dari bahasa Inggris moderation, yang berarti pengendalian diri dan menghindari perilaku berlebihan atau ekstrem. Dengan demikian, konsep ini menekankan karakteristik umum dari Islam: menghindari segala bentuk ekstremisme, seperti ġuluww (berlebihan secara umum), tanatthuʿ (berlebihan dalam beragama), dan tasydīd (kekakuan atau ketegasan yang berlebihan). Dalam konteks ini pula, istilah moderator dalam bahasa Inggris sering digunakan untuk merujuk pada peran sebagai penengah atau pendamai yang menyeimbangkan diantara posisi-posisi yang berbeda.
Hubungan antara Islam moderat dan pluralisme (keberagaman) adalah sebuah konsep yang dikembangkan untuk mendorong rasa toleransi dan harmoni dalam masyarakat. Pengakuan terhadap keberagaman dan perbedaan dimaksudkan untuk menumbuhkan sikap toleran dalam diri manusia sekaligus memperdalam rasa hormat terhadap keragaman dalam masyarakat. Zuhairi Misrawi, Ketua Moderate Muslim Society (MMS) Indonesia, mendefinisikan Islam moderat melalui beberapa ciri utama:
Umat Islam yang moderat tetap berpegang teguh pada keilmuwan tradisi klasik Islam, namun juga bersikap terbuka dan kritis terhadap perkembangan zaman modern.
Umat Islam yang moderat menerima aspek-aspek positif dari perkembangan dunia modern selama masih sejalan dan selaras dengan nilai-nilai tradisional Islam.
Islam moderat juga ditandai dengan tingkat toleransi yang tinggi dan seimbang terhadap agama-agama lain maupun terhadap aliran-aliran dalam Islam sendiri, yang mendorong terwujudnya dialog antar agama dan antar aliran.
Secara keseluruhan, penjelasan Misrawi menunjukkan bahwa Islam moderat berusaha membangun hubungan yang harmonis antara praktik keagamaan tradisional dan tantangan dunia modern. Umat Islam yang moderat juga aktif terlibat dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat dengan mendukung kesetaraan sosial dan kemaslahatan umum. Melalui keterbukaan, toleransi, dan keterlibatan sosial, berkembanglah pemahaman Islam yang tidak hanya menjaga akar spiritualnya, tetapi juga berkontribusi secara aktif dalam mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan damai.
Dengan demikian, bentuk islam moderat memberikan kontribusi penting dalam membangun kehidupan bersama yang pluralis dan inklusif di dunia yang semakin mengglobal dan dinamis ini.
Wa minaAllahi tawfiq.

