Tampilkan postingan dengan label Beropini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Beropini. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Mei 2025

Mengapa Perlu Beragama? Relevansi Keilmuan Teologi Islam dalam Menanggapi Problematika Ketidakbertuhanan


   

As-salāmu ʿalaykum wa-raḥmatu -llah

Pertanyaan “Mengapa kita perlu beragama?” merupakan pertanyaan mendasar yang mungkin terasa kurang relevan di Indonesia, namun justru menjadi topik hangat di Eropa. Di tengah kehidupan modern yang kian kehilangan nilai-nilai moral dan etika— dimana manusia zaman ini sering kali tersibukkan oleh hal-hal yang tidak penting dan kurang membawa manfaat dalam kehidupan nya, membuat nilai agama saat ini semakin kian jauh dari ajaran asalnya.

Banyak nya manusia zaman ini baik yang beriman maupun yang tidak beriman, lebih memilih mencari jawaban atas pertanyaan hidup melalui media sosial. Termasuk ketika menyangkut persoalan keagamaan. Akibatnya, esensi spiritualitas agama mulai memudar, karena semakin berkurangnya pembelajar dan pencari ilmu yang berguru secara langsung dan justru lebih memilih belajar dan mencari pengetahuan secara otodidak sendiri. Inilah kenyataan yang tak dapat disangkal di era modern ini.

Kondisi ini makin terpuruk ketika orang-orang tidak lagi menjalankan praktik keagamaan dan perlahan mulai melepaskan agama nya. Saya ambil contoh di Jerman, di negara saya merantau. Setiap tahun nya jumlah penduduk negara Jerman yang meninggalkan agama terus bertambah. Jumlah ini meningkat drastis pada tahun 2023 menjadi 46% dari total keseluruhan populasi negara Jerman, yang berarti hampir separuh penduduk negara Jerman adalah atheis atau agnostis. Mereka keluar dari agama asal mereka yaitu Katholik/Protestan dan memilih untuk tidak beragama sama sekali. 

Presentase Populasi Penduduk Jerman yang Beragama (Katholik/Protestan, bewarna Merah) dan yang Tidak Beragama (Biru) sampai tahun 2023.
Sumber: https://hpd.de/artikel/n-deutschland-gibt-es-ebenso-viele-konfessionsfreie-katholiken-und-protestanten-22435



"Distribusi Populasi Agama Berdasarkan Persentase Penduduk Jerman tahun 2024: Tidak beragama (47%),  Katholik (24%), Protestan (21%), Islam (4%), Agama lain (4%)
Sumber: https://de.wikipedia.org/wiki/Religionen_in_Deutschland


Diskursus mengenai tema keagamaan dan ketuhanan terus menjadi topik yang relevan dan dinamis di Eropa, tak terkecuali di Jerman. Pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti "Mengapa perlu beragama?", "Apakah agama masih penting?", atau "Apakah Tuhan itu ada dan bagaimana pembuktiannya secara rasional atau ilmiah?" senantiasa muncul dalam wacana sosial, intelektual, dan akademik masyarakat Eropa kontemporer.

Di sinilah peran ilmu teologi menjadi signifikan dalam merespons problematika keimanan dan keagamaan secara sistematis, argumentatif, dan rasional. Meskipun pertanyaan-pertanyaan tersebut terlihat sederhana, pada kenyataannya tidak semua individu mampu menjawabnya secara normatif. Kurangnya pemahaman mendalam mengenai agama sering kali menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya keraguan terhadap institusi agama dan keberadaan Tuhan. Terlepas bahwa Jerman, seperti juga banyak negara Eropa Barat, mengalami sistem sekularisasi yaitu sebuah proses di mana agama kehilangan pengaruh dalam kehidupan publik dan pribadi. Sehingga nilai-nilai modern seperti individualisme, kebebasan berpikir, dan rasionalisme ilmiah lebih dominan dalam sistem pendidikan dan budaya umum. Juga pengaruh adanya perubahan pola pikir masyarakat terhadap makna dan fungsi agama dalam kehidupan sehari-hari seperti kecenderungan akan merasa bisa “mengatur hidup sendiri” tanpa perlu bergantung pada Tuhan atau pada suatu kepercayaan yang berasal dari agama.

Dalam menjawab pertanyaan thema ini dari sudut pandang theologis Islam, bahwa agama memiliki fungsi salah satunya untuk membimbing manusia kepada jalan yang lurus dengan Tuhan sebagai sumber kebenaran yang memberikan wahyu-Nya kepada manusia. Dalam agama islam, Allah menyampaikan wahyu nya termasuk informasi-informasi metafisik dan spiritual yang tidak dapat diakses melalui akal semata, seperti keberadaan makhluk gaib (jin dan malaikat), kehidupan setelah kematian, serta norma moral yang berasal dari kehendak Tuhan, bukan bersumber atas konstruksi manusia semata. 

Tentunya semua informasi ini harus datang dari zat yang bukan termasuk dari mahkluk, karena mahkluk contoh halnya manusia memiliki keterbatasan dalam berfikir sebagai sumber pengetahuan nya. Sebagaimana manusia secara ontologis yang terlahir kedunia ini diawali dari ketidakpengetahuan (QS. An-Nahl: 78) lalu menjadi tahu karena terus belajar dan berkembang kedewasaan akalnya seiring usia. Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang eksistensi dan moralitas, diperlukan referensi transenden yang tidak tunduk pada relativitas sosial, yakni wahyu Tuhan.

Dalam tradisi teologi Islam klasik, Imam Abu Hasan al-Ash‘ari, salah satu pendiri mazhab teologi Ahlussunnah wal Jama'ah, menjelaskan dalam karyanya Maqālāt al-Islāmiyyīn, bahwa manusia tidak dapat menetapkan nilai moral secara independen melalui akal semata. Ia menyatakan bahwa suatu perbuatan dinilai baik atau buruk bukan karena pertimbangan akal dan rasional manusia, melainkan karena wahyu yang ditentukan oleh perintah dan larangan Tuhan. Sebagaimana kutipannya Imam Asyari:

"Manusia tidak dapat membuat penilaian moral terhadap sesuatu tindakan, karena tindakan itu sendiri tidak dapat dinilai secara moral. Manusia melakukan sesuatu karena Allah memerintahkannya, dan meninggalkan sesuatu karena Allah melarangnya.”  (Dalam Mujarrad Maqalat Al-Ash'ari)

Dengan demikian, baik dan buruk dalam perspektifnya Imam Asyari bersifat teonomik, yaitu berdasarkan pada kehendak Tuhan, bukan otonomik (berbasis akal manusia). Artinya, suatu tindakan dinilai baik bukan karena akal rasionalitas manusia menganggapnya demikian, tetapi karena Tuhan memerintahkannya; dan sebaliknya, sesuatu dianggap buruk karena Tuhan melarangnya. 

Misalnya dalam contoh kehidupan, praktik homoseksualitas dalam Islam dinilai sebagai sesuatu yang tercela karena bertentangan dengan wahyu, walaupun sebagian masyarakat modern menganggapnya sah atas dasar hak individu dan kebebasan berekspresi. Demikian pula tindakan pembunuhan: bagi orang beriman, membunuh tanpa hak adalah dosa besar dan perbuatan yang buruk, Akan tetapi, dalam kenyataan sosial, terdapat individu atau kelompok yang mungkin menganggap tindakan tersebut dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu—seperti para pelaku kriminal yang mudah mengambil nyawa seseorang atau terjadinya perperangan yang kita lihat didunia saat ini. 

Atau contoh lain ntuk memperjelas relativitas penilaian moral bila dilepaskan dari wahyu, bayangkan sebuah eksperimen ilustrasi: seorang anak manusia dibesarkan di hutan secara terisolasi, tanpa akses terhadap pendidikan, budaya, atau agama. Ia tetap memiliki fitrah (naluri dasar) dan akal sebagai bagian dari kodrat manusia. Namun, ketika ia pertama kali bertemu manusia asing dan merasa terancam, respons yang mungkin muncul secara naluriah adalah tindakan membunuh sebagai bentuk pertahanan diri. Padahal, dalam konteks masyarakat beradab, tindakan tersebut bisa dipandang sebagai perbuatan yang salah atau melanggar moral.

Kondisi ini menunjukkan bahwa akal dan naluri manusia memiliki keterbatasan dalam menilai moralitas, dan sekalipun manusia menggunakan akal yang sama sebagai instrumen pengetahuan, hasil penilaiannya dapat sangat bervariasi jika tidak dikaitkan dengan referensi moral yang satu oleh Tuhan. Oleh karena itu, agama—melalui wahyu—berperan sebagai otoritas moral yang menyatukan panduan hidup dan memastikan keadilan serta kesetaraan dan keseimbangan dalam kehidupan sosial yang memiliki keberagaman pemikiran, identitas dan latar belakangnya. Teologi Islam menegaskan bahwa sumber kebenaran moral yang paling otoritatif dan stabil adalah wahyu Tuhan, bukan konstruksi rasional manusia yang besifat relatif dan dinamis yang bisa berubah-ubah sesuai konteks dan zaman.

Dalam konteks masyarakat sekuler seperti Jerman, peran teologi tetap krusial sebagai penjaga nilai-nilai spiritual dan moral di tengah krisis makna yang ditimbulkan oleh rasionalisme ekstrem dan relativisme moral. Agama, dalam hal ini Islam, menawarkan kerangka berpikir yang menyeluruh—bukan hanya menyangkut hubungan vertikal antara manusia dan Tuhan, tetapi juga hubungan horizontal antarsesama manusia. Oleh karena itu, mendialogkan agama dan rasionalitas secara kritis dan terbuka menjadi tugas penting di era modern agar makna spiritualitas tidak sepenuhnya terpinggirkan dalam peradaban kontemporer.


Wa minaAllahi tawfiq.

 Osnabrück, 22 Dzulqoʿdah 1446H





Sabtu, 10 Mei 2025

Nilai Tengah dalam Keberagaman: Mendefinisikan Term Wasathiyyah Sebagai Konsep Islami akan Moderasi Keberagaman Beragama

  

As-salāmu ʿalaykum wa-raḥmatu -llah


Negara kita Indonesia begitu kaya akan perbedaan dan keberagaman, tentunya merupakan bagian dari kehendak-Nya untuk menjadikan keberagaman di dunia ini sebagai upaya bentuk pengenalan manusia terhadap satu sama lain nya (li-yataʿarrafū, QS. 49:13). Oleh karena itu, penyetaraan semua identitas dan perbedaan manusia memerlukan jalan tengah yang didasarkan pada nilai toleransi dan moderasi. 

Moderasi saat ini menjadi thema yang sangat hangat ditengah berbagai bentuk konflik dunia, utamanya pada bagian konflik keagamaan. Maka diperlukan nya pada setiap individu pemahaman mengenai nilai moderasi beragama yang mana dalam konteks ini bukan hanya merupakan sikap teologis, tetapi juga sebagai strategi kultural yang sangat penting untuk menjaga persatuan nasional dan keberagaman masyarakat dalam konteks kedamaian dan kebersamaan dalam keberagaman agama.

Dalam ilmu tasawuf, syariat tidak dipahami sebagai tujuan akhir yang harus diikuti secara dogmatis, melainkan sebagai bentuk  jalan seseorang menuju Tuhan yang Maha Esa. Bagi para sufi orang-orang yang menempuh jalan keagamaan atau spiritual yang berbeda secara cara dan praktiknya tidak dipandang sebagai musuh atau penyimpang, melainkan sebagai sesama pejalan dan pengembara di jalan menuju Tuhan. Kesadaran akan tujuan transendental yang sama ini menumbuhkan pemahaman bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam praktik atau keyakinan agama, hal tersebut tidak boleh mengaburkan kesamaan yang mendasar di antara semua sebagai para pencari Tuhan. 

Konsep ini juga tercerminkan pada konsep klasik pluralisme Indonesia yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad ke-14 Masehi yang berbunyi: “Bhinneka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa”, yang secara maknawi berarti: “Bahwa agama-agama, meskipun tampak berbeda dalam bentuk atau praktiknya, pada dasarnya adalah satu atau menuju pada satu tujuan ilahi".

Pluralitas atau keberagaman agama merupakan bentuk sunnatullah dan bagian dari tatanan ilahi. Hal ini terlihat dalam surat al-Maidah ayat 48 berikut:

Untuk masing-masing dari kalian, Kami telah tetapkan arah dan jalan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kalian satu umat saja. Tetapi Dia (Allah) hendak menguji kalian terhadap apa yang telah Dia berikan kepada kalian. Maka berlombalah dalam kebaikan.” 

Ayat ini dapat dipahami sebagai pernyataan yang bersifat kontrafaktual, yang menunjukkan bahwa umat manusia tidak hidup sebagai satu komunitas (agama) yang seragam karena Allah secara sadar tidak menghendaki demikian. Maka, perbedaan dan keberagaman agama dan keyakinan tidak dipandang sebagai penyimpangan, melainkan sebagai realitas yang justru dikehendaki oleh Tuhan.

Salah satu aspek teologis yang penting dalam mendorong thema keberagaman atau yang disebut pluralisme adalah pemahamannya terhadap konsep Islam Wasathiyyah (Islam moderat). Konsep ini tentunya semakin diangkat ketika masa kepemimpinan seorang presiden Indonesia sekaligus ulama besar NU bernama Abdurrahman Wahid (wafat 2009) atau juga yang biasa disapa Gusdur. Sosok Gusdur menaruh perhatian besar terhadap nilai nilai inklusivisme dan pemikirannya mengarah pada sikap pluralis yang mengupayakan hidup berdampingan secara damai di antara berbagai komunitas agama tanpa memandang rendah suatu kelompok yang menjadi minoritas di Indonesia.

Konsep moderasi islam ini secara perkembangan juga dapat dipahami dalam konteks kegelisahan dunia Islam atas munculnya dua pola arus atau gerakan yang saling bertentangan yang mengatasnamakan Islam. Ulama Islam modern menyadari bahaya dari pertemuan dua arus pemikiran yang ekstrem yaitu di satu sisi mereka yang berkelompok kanan ekstrem (tafrīṭ), dan di sisi lain mereka yang berkelompok kiri ekstrem (ifrāṭ). Polarisasi ini menjadi ancaman serius bagi peradaban Islam serta kehidupan umat Muslim. Di antara dua kutub ekstrem tersebut terdapat posisi tengah (tawassuṭ), yang mewakili sikap seimbang—berada di antara dua pandangan atau praktik yang saling berlawanan tanpa jatuh ke dalam ekstremisme.

Istilah wasathiyyah secara etimologis berasal dari kata Arab wusthā dan wasātha, yang merujuk pada arti "keadilan", "pilihan terbaik", atau "posisi tengah". Landasan teologis pada istilah ini terdapat juga dalam Al-Qur'an (Al-Baqarah ayat 143): "Dan demikianlah Kami telah menjadikan kalian sebagai umat pertengahan (ummatan wasaṭan)." 

Imam al-Qurṭubī (wafat 1273) dalam kitabnya Jami li-Ahkamil Quran menafsirkan istilah ummatan wasaṭan kedalam dua makna. Pertama, ia membandingkan posisi umat Islam dengan posisi geografis Ka'bah, yang dianggap sebagai pusat bumi. Kedua, ia memandang umat Islam sebagai komunitas yang menempati posisi tengah antara para nabi dan umat-umat lain — lebih rendah daripada para nabi, namun lebih tinggi dari umat lainnya. Selain itu, posisi tengah ini juga dapat dimaknai dalam pengertian teologis dan etis. 

Imam al-Qurṭubī juga menafsirkan kata wasāṭan sebagai keadilan (ʿadl), karena memiliki makna “segala sesuatu yang terbaik berada di tengah”, layaknya ketika seorang bingung dengan dua pilihan yang meyulitkan, maka seseorang akan mengatakan: "kita ambil jalan tengahnya!" yang berarti jalan yang terbaik dari kedua pilihan tersebut. 

Imam Muḥammad ʿAbd ar-Raḥman As-Saḫāwī (wafat 1497) juga memaknai makna “tengah” dalam karyanya al-Maqāṣid al-Ḥasana sebagai berikut: 

"Segala sesuatu memiliki dua ujung dan satu titik tengah. Jika kamu memegang salah satu ujungnya, maka ujung yang lain akan kehilangan keseimbangan. Namun jika kamu memegang bagian tengahnya, kedua ujung akan tetap seimbang. Maka, berpeganglah pada bagian tengah dari segala sesuatu."

Dalam konteks yang sama, Imām al-Ghazālī (wafat 1111) dalam karyanya Iḥyāʾ ʿulūmid-dīn menjelaskan konsep wasathiyyah melalui perilaku para sahabat Nabi. Ia mengatakan:

"Para sahabat tidak bertindak dalam urusan dunia untuk kepentingan diri sendiri, melainkan demi agama. Mereka tidak sepenuhnya menerima dunia, tetapi juga tidak sepenuhnya menolaknya. Dengan demikian, mereka tidak ekstrem dalam penolakan maupun penerimaan mereka, melainkan mengambil jalan tengah yang seimbang — suatu sikap yang mencerminkan keadilan dan berada di antara dua ekstrem. Dan inilah sikap yang paling dicintai oleh Allah." ( Al-Ġazālī, dalam kitab Iḥyāʾ ʿUlūmiddīn)

Saat ini, konsep waṣaṭiyya dalam pengembangannya yang modern seringkali disetarakan dengan istilah “moderat.” Istilah ini secara etimologis berasal dari bahasa Inggris moderation, yang berarti pengendalian diri dan menghindari perilaku berlebihan atau ekstrem. Dengan demikian, konsep ini menekankan karakteristik umum dari Islam: menghindari segala bentuk ekstremisme, seperti ġuluww (berlebihan secara umum), tanatthuʿ (berlebihan dalam beragama), dan tasydīd (kekakuan atau ketegasan yang berlebihan). Dalam konteks ini pula, istilah moderator dalam bahasa Inggris sering digunakan untuk merujuk pada peran sebagai penengah atau pendamai yang menyeimbangkan diantara posisi-posisi yang berbeda.

Hubungan antara Islam moderat dan pluralisme (keberagaman) adalah sebuah konsep yang dikembangkan untuk mendorong rasa toleransi dan harmoni dalam masyarakat. Pengakuan terhadap keberagaman dan perbedaan dimaksudkan untuk menumbuhkan sikap toleran dalam diri manusia sekaligus memperdalam rasa hormat terhadap keragaman dalam masyarakat. Zuhairi Misrawi, Ketua Moderate Muslim Society (MMS) Indonesia, mendefinisikan Islam moderat melalui beberapa ciri utama:

  • Umat Islam yang moderat tetap berpegang teguh pada keilmuwan tradisi klasik Islam, namun juga bersikap terbuka dan kritis terhadap perkembangan zaman modern.

  • Umat Islam yang moderat menerima aspek-aspek positif dari perkembangan dunia modern selama masih sejalan dan selaras dengan nilai-nilai tradisional Islam.

  • Islam moderat juga ditandai dengan tingkat toleransi yang tinggi dan seimbang terhadap agama-agama lain maupun terhadap aliran-aliran dalam Islam sendiri, yang mendorong terwujudnya dialog antar agama dan antar aliran.

Secara keseluruhan, penjelasan Misrawi menunjukkan bahwa Islam moderat berusaha membangun hubungan yang harmonis antara praktik keagamaan tradisional dan tantangan dunia modern. Umat Islam yang moderat juga aktif terlibat dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat dengan mendukung kesetaraan sosial dan kemaslahatan umum. Melalui keterbukaan, toleransi, dan keterlibatan sosial, berkembanglah pemahaman Islam yang tidak hanya menjaga akar spiritualnya, tetapi juga berkontribusi secara aktif dalam mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan damai. 

Dengan demikian, bentuk islam moderat memberikan kontribusi penting dalam membangun kehidupan bersama yang pluralis dan inklusif di dunia yang semakin mengglobal dan dinamis ini.

Wa minaAllahi tawfiq.

 Osnabrück, 13 Dzulqoʿdah 1446H