﷽
As-salāmu ʿalaykum wa-raḥmatu -llah
Pertanyaan “Mengapa kita perlu beragama?” merupakan pertanyaan mendasar yang mungkin terasa kurang relevan di Indonesia, namun justru menjadi topik hangat di Eropa. Di tengah kehidupan modern yang kian kehilangan nilai-nilai moral dan etika— dimana manusia zaman ini sering kali tersibukkan oleh hal-hal yang tidak penting dan kurang membawa manfaat dalam kehidupan nya, membuat nilai agama saat ini semakin kian jauh dari ajaran asalnya.
Banyak nya manusia zaman ini baik yang beriman maupun yang tidak beriman, lebih memilih mencari jawaban atas pertanyaan hidup melalui media sosial. Termasuk ketika menyangkut persoalan keagamaan. Akibatnya, esensi spiritualitas agama mulai memudar, karena semakin berkurangnya pembelajar dan pencari ilmu yang berguru secara langsung dan justru lebih memilih belajar dan mencari pengetahuan secara otodidak sendiri. Inilah kenyataan yang tak dapat disangkal di era modern ini.
Kondisi ini makin terpuruk ketika orang-orang tidak lagi menjalankan praktik keagamaan dan perlahan mulai melepaskan agama nya. Saya ambil contoh di Jerman, di negara saya merantau. Setiap tahun nya jumlah penduduk negara Jerman yang meninggalkan agama terus bertambah. Jumlah ini meningkat drastis pada tahun 2023 menjadi 46% dari total keseluruhan populasi negara Jerman, yang berarti hampir separuh penduduk negara Jerman adalah atheis atau agnostis. Mereka keluar dari agama asal mereka yaitu Katholik/Protestan dan memilih untuk tidak beragama sama sekali.
 |
Presentase Populasi Penduduk Jerman yang Beragama (Katholik/Protestan, bewarna Merah) dan yang Tidak Beragama (Biru) sampai tahun 2023. Sumber: https://hpd.de/artikel/n-deutschland-gibt-es-ebenso-viele-konfessionsfreie-katholiken-und-protestanten-22435
|
 |
"Distribusi Populasi Agama Berdasarkan Persentase Penduduk Jerman tahun 2024: Tidak beragama (47%), Katholik (24%), Protestan (21%), Islam (4%), Agama lain (4%) Sumber: https://de.wikipedia.org/wiki/Religionen_in_Deutschland
|
Diskursus mengenai tema keagamaan dan ketuhanan terus menjadi topik yang relevan dan dinamis di Eropa, tak terkecuali di Jerman. Pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti
"Mengapa perlu beragama?",
"Apakah agama masih penting?", atau
"Apakah Tuhan itu ada dan bagaimana pembuktiannya secara rasional atau ilmiah?" senantiasa muncul dalam wacana sosial, intelektual, dan akademik masyarakat Eropa kontemporer.
Di sinilah peran ilmu teologi menjadi signifikan dalam merespons problematika keimanan dan keagamaan secara sistematis, argumentatif, dan rasional. Meskipun pertanyaan-pertanyaan tersebut terlihat sederhana, pada kenyataannya tidak semua individu mampu menjawabnya secara normatif. Kurangnya pemahaman mendalam mengenai agama sering kali menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya keraguan terhadap institusi agama dan keberadaan Tuhan. Terlepas bahwa Jerman, seperti juga banyak negara Eropa Barat, mengalami sistem sekularisasi yaitu sebuah proses di mana agama kehilangan pengaruh dalam kehidupan publik dan pribadi. Sehingga nilai-nilai modern seperti individualisme, kebebasan berpikir, dan rasionalisme ilmiah lebih dominan dalam sistem pendidikan dan budaya umum. Juga pengaruh adanya perubahan pola pikir masyarakat terhadap makna dan fungsi agama dalam kehidupan sehari-hari seperti kecenderungan akan merasa bisa “mengatur hidup sendiri” tanpa perlu bergantung pada Tuhan atau pada suatu kepercayaan yang berasal dari agama.
Dalam menjawab pertanyaan thema ini dari sudut pandang theologis Islam, bahwa agama memiliki fungsi salah satunya untuk membimbing manusia kepada jalan yang lurus dengan Tuhan sebagai sumber kebenaran yang memberikan wahyu-Nya kepada manusia. Dalam agama islam, Allah menyampaikan wahyu nya termasuk informasi-informasi metafisik dan spiritual yang tidak dapat diakses melalui akal semata, seperti keberadaan makhluk gaib (jin dan malaikat), kehidupan setelah kematian, serta norma moral yang berasal dari kehendak Tuhan, bukan bersumber atas konstruksi manusia semata.
Tentunya semua informasi ini harus datang dari zat yang bukan termasuk dari mahkluk, karena mahkluk contoh halnya manusia memiliki keterbatasan dalam berfikir sebagai sumber pengetahuan nya. Sebagaimana manusia secara ontologis yang terlahir kedunia ini diawali dari ketidakpengetahuan (QS. An-Nahl: 78) lalu menjadi tahu karena terus belajar dan berkembang kedewasaan akalnya seiring usia. Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang eksistensi dan moralitas, diperlukan referensi transenden yang tidak tunduk pada relativitas sosial, yakni wahyu Tuhan.
Dalam tradisi teologi Islam klasik, Imam Abu Hasan al-Ash‘ari, salah satu pendiri mazhab teologi Ahlussunnah wal Jama'ah, menjelaskan dalam karyanya Maqālāt al-Islāmiyyīn, bahwa manusia tidak dapat menetapkan nilai moral secara independen melalui akal semata. Ia menyatakan bahwa suatu perbuatan dinilai baik atau buruk bukan karena pertimbangan akal dan rasional manusia, melainkan karena wahyu yang ditentukan oleh perintah dan larangan Tuhan. Sebagaimana kutipannya Imam Asyari:
"Manusia tidak dapat membuat penilaian moral terhadap sesuatu tindakan, karena tindakan itu sendiri tidak dapat dinilai secara moral. Manusia melakukan sesuatu karena Allah memerintahkannya, dan meninggalkan sesuatu karena Allah melarangnya.” (Dalam Mujarrad Maqalat Al-Ash'ari)
Dengan demikian, baik dan buruk dalam perspektifnya Imam Asyari bersifat teonomik, yaitu berdasarkan pada kehendak Tuhan, bukan otonomik (berbasis akal manusia). Artinya, suatu tindakan dinilai baik bukan karena akal rasionalitas manusia menganggapnya demikian, tetapi karena Tuhan memerintahkannya; dan sebaliknya, sesuatu dianggap buruk karena Tuhan melarangnya.
Misalnya dalam contoh kehidupan, praktik homoseksualitas dalam Islam dinilai sebagai sesuatu yang tercela karena bertentangan dengan wahyu, walaupun sebagian masyarakat modern menganggapnya sah atas dasar hak individu dan kebebasan berekspresi. Demikian pula tindakan pembunuhan: bagi orang beriman, membunuh tanpa hak adalah dosa besar dan perbuatan yang buruk, Akan tetapi, dalam kenyataan sosial, terdapat individu atau kelompok yang mungkin menganggap tindakan tersebut dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu—seperti para pelaku kriminal yang mudah mengambil nyawa seseorang atau terjadinya perperangan yang kita lihat didunia saat ini.
Atau contoh lain ntuk memperjelas relativitas penilaian moral bila dilepaskan dari wahyu, bayangkan sebuah eksperimen ilustrasi: seorang anak manusia dibesarkan di hutan secara terisolasi, tanpa akses terhadap pendidikan, budaya, atau agama. Ia tetap memiliki fitrah (naluri dasar) dan akal sebagai bagian dari kodrat manusia. Namun, ketika ia pertama kali bertemu manusia asing dan merasa terancam, respons yang mungkin muncul secara naluriah adalah tindakan membunuh sebagai bentuk pertahanan diri. Padahal, dalam konteks masyarakat beradab, tindakan tersebut bisa dipandang sebagai perbuatan yang salah atau melanggar moral.
Kondisi ini menunjukkan bahwa akal dan naluri manusia memiliki keterbatasan dalam menilai moralitas, dan sekalipun manusia menggunakan akal yang sama sebagai instrumen pengetahuan, hasil penilaiannya dapat sangat bervariasi jika tidak dikaitkan dengan referensi moral yang satu oleh Tuhan. Oleh karena itu, agama—melalui wahyu—berperan sebagai otoritas moral yang menyatukan panduan hidup dan memastikan keadilan serta kesetaraan dan keseimbangan dalam kehidupan sosial yang memiliki keberagaman pemikiran, identitas dan latar belakangnya. Teologi Islam menegaskan bahwa sumber kebenaran moral yang paling otoritatif dan stabil adalah wahyu Tuhan, bukan konstruksi rasional manusia yang besifat relatif dan dinamis yang bisa berubah-ubah sesuai konteks dan zaman.
Dalam konteks masyarakat sekuler seperti Jerman, peran teologi tetap krusial sebagai penjaga nilai-nilai spiritual dan moral di tengah krisis makna yang ditimbulkan oleh rasionalisme ekstrem dan relativisme moral. Agama, dalam hal ini Islam, menawarkan kerangka berpikir yang menyeluruh—bukan hanya menyangkut hubungan vertikal antara manusia dan Tuhan, tetapi juga hubungan horizontal antarsesama manusia. Oleh karena itu, mendialogkan agama dan rasionalitas secara kritis dan terbuka menjadi tugas penting di era modern agar makna spiritualitas tidak sepenuhnya terpinggirkan dalam peradaban kontemporer.
Wa minaAllahi tawfiq.
Osnabrück, 22 Dzulqoʿdah 1446H